Beranda / OPINI / FKPPAI Banten Desak Kejelasan Pembangunan TPST Regional di Lebak

FKPPAI Banten Desak Kejelasan Pembangunan TPST Regional di Lebak

Serang, 15 September 2025 – Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) Provinsi Banten menyoroti belum jelasnya realisasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kabupaten Lebak oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Rencana pembangunan TPST Regional ini awalnya direncanakan di Kecamatan Cikulur (Cileles) dengan lahan Perhutani, namun batal karena penolakan warga dan masalah kesesuaian tata ruang. Lokasi kemudian dialihkan ke Kecamatan Sajira, berdampingan dengan TPAS Dengung, dengan target operasional pada tahun 2027. Meski demikian, hingga September 2025 belum ada kepastian kapan pembangunan fisik akan dimulai, padahal dukungan pendanaan sempat dijanjikan melalui hibah Bank Dunia sekitar Rp171 miliar.

FKPPAI: “Jangan Hanya Jadi Proyek Kertas”

Ketua FKPPAI Provinsi Banten, Muhamad Fikri, S.Sos yang akrab disapa Poled, sekaligus anggota MAHAPEKA SHM UIN Banten, menegaskan bahwa pemuda pecinta alam di Banten menolak jika proyek TPST ini hanya berhenti pada wacana.

“Kami mendukung pembangunan TPST Regional sebagai solusi krisis sampah di Banten, tapi hingga hari ini masyarakat masih bertanya-tanya kapan proyek ini benar-benar dimulai. Jangan sampai TPST hanya jadi proyek kertas tanpa kejelasan realisasi. Pemprov Banten harus transparan, membuka timeline yang jelas, dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya,” tegas Poled.

Ia menambahkan, keterlibatan pemuda pecinta alam sangat penting, bukan hanya sebagai pengawas kritis, tetapi juga sebagai mitra dalam edukasi lingkungan.

“FKPPAI Banten bersama komunitas pecinta alam siap mengawal agar pembangunan TPST tidak hanya sebatas infrastruktur, tetapi membawa manfaat nyata bagi masyarakat melalui konsep ekonomi sirkular—mulai dari pengolahan maggot, RDF, kompos hingga produk turunan yang bisa menambah pendapatan daerah dan masyarakat,” ujar Poled.

Tuntutan FKPPAI Banten

Dalam pernyataannya, FKPPAI Banten menyampaikan beberapa poin tuntutan:

  1. Kejelasan timeline pembangunan: Pemprov Banten harus segera mempublikasikan jadwal pasti pembangunan TPST Regional Sajira.
  2. Transparansi perencanaan dan anggaran: Seluruh dokumen rencana, Amdal, dan alokasi dana harus terbuka bagi publik.
  3. Kesesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) & perlindungan lingkungan: Lokasi pembangunan harus sesuai dengan tata ruang dan dilengkapi kajian dampak lingkungan yang transparan.
  4. Pelibatan masyarakat & pemuda: Proses sosialisasi harus intensif agar tidak terulang kembali penolakan seperti di Cileles.
  5. Penguatan ekonomi sirkular: TPST harus dirancang sebagai pusat inovasi pengolahan sampah berkelanjutan yang memberi manfaat ekonomi.

Penutup

FKPPAI Banten menegaskan bahwa persoalan sampah adalah isu lingkungan sekaligus sosial yang harus segera ditangani dengan serius. Pembangunan TPST Regional di Lebak diharapkan bukan hanya menjawab kebutuhan infrastruktur, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *