Beranda / OPINI / FKPPAI Kecam Pembukaan Kembali Tambang Nikel di Raja Ampat

FKPPAI Kecam Pembukaan Kembali Tambang Nikel di Raja Ampat

Jakarta, 17 September 2025 — Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) mengecam keras keputusan pemerintah yang mengizinkan kembali operasi tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, dan menilai keputusan tersebut membawa risiko besar bagi kelestarian ekosistem laut dan kehidupan masyarakat adat setempat. Pemerintah telah memberi lampu hijau atas kelanjutan kegiatan PT Gag Nikel yang memicu penolakan publik luas dan kekhawatiran para ahli lingkungan.

“Kami menilai pembukaan kembali operasi di kawasan yang merupakan bagian dari Segitiga Karang (Coral Triangle) dan berfungsi sebagai pilar keanekaragaman hayati global merupakan keputusan yang berpotensi menghasilkan kerusakan ekologis yang bersifat permanen dan tidak dapat dikembalikan,” tegas Dedi Purwanto, M.Pd, Kepala Divisi Lingkungan Hidup FKPPAI Nasional. “FKPPAI menentang segala aktivitas ekstraktif yang dilaksanakan tanpa persetujuan penuh dan berdaulat dari masyarakat adat, tanpa transparansi penuh terhadap hasil AMDAL, dan tanpa jaminan audit independen yang kredibel.”


Fakta singkat (berdasarkan laporan dan temuan terbaru)

  • Pada September 2025, pemerintah memperbolehkan kelanjutan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag setelah sebelumnya terjadi penangguhan dan revokasi izin terhadap beberapa perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat pada Juni 2025. Keputusan ini memicu protes publik dan sorotan dari berbagai organisasi lingkungan.
  • Penyelidikan dan laporan independen serta pengaduan komunitas menyebut adanya dampak berupa debu, sedimentasi, gangguan kesehatan masyarakat, erosi, dan kerusakan terumbu karang yang sudah terlihat sejak 2024. Laporan-laporan advokasi lingkungan menilai skala ancaman cukup besar terhadap hutan mangrove dan ekosistem pesisir.
  • Pemerintah menyatakan akan menerapkan pengawasan lebih ketat dan telah melakukan audit lingkungan; pejabat kementerian menyebut adanya kewajiban bagi perusahaan untuk memperkuat infrastruktur pengendalian sedimentasi dan mempercepat pengawasan. Namun, DPR dan sejumlah organisasi sipil mempertanyakan independensi serta transparansi data hasil audit tersebut.

Pernyataan Sikap FKPPAI

Berdasarkan analisis, kajian lapangan non-partisan yang tersedia, serta aspirasi masyarakat adat dan nelayan yang terdampak, FKPPAI menyatakan:

  1. Menolak operasi tambang yang berisiko tinggi di pulau-pulau kecil dan kawasan karst laut yang sensitif; segala kegiatan eksploitasi harus dihentikan sampai ada kepastian ilmiah dan sosial yang kuat bahwa tidak ada dampak permanen.
  2. Mendesak penghentian sementara (moratorium operasi) PT Gag Nikel sampai seluruh proses AMDAL diuji ulang secara independen dan partisipatif.
  3. Menuntut keterbukaan penuh hasil AMDAL, audit PROPER, dan laporan inspeksi termasuk data monitoring kualitas air, sedimentasi, emisi debu, kesehatan masyarakat, dan penilaian pemulihan terumbu karang yang dapat diakses publik.
  4. Meminta audit lingkungan independen yang dilakukan oleh konsorsium akademisi, NGO lingkungan internasional/ nasional yang kredibel, dan perwakilan masyarakat adat; hasil audit harus disajikan dalam forum publik yang difasilitasi oleh kementerian terkait.
  5. Menegaskan hak-hak masyarakat adat (free, prior and informed consent) sebagai rujukan utama dalam setiap keputusan yang menyentuh wilayah hidup dan sumber mata pencaharian mereka.
  6. Mendesak penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran perizinan dan lingkungan termasuk sanksi administratif, pencabutan izin bila terbukti melanggar UU perlindungan pulau kecil dan peraturan lingkungan serta pemulihan ekosistem bertanggung jawab oleh pihak perusahaan.

“Keputusan untuk membuka kembali tambang di Pulau Gag tanpa mekanisme audit independen dan tanpa akses penuh bagi masyarakat untuk memeriksa data AMDAL adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan lingkungan. Memastikan Raja Ampat tidak menjadi korban short-term profit atas nama pembangunan,” ujar Dedi, Kepala Divisi Lingkungan Hidup FKPPAI Nasional.


Ajakan dan Dukungan

FKPPAI mengajak semua pihak — masyarakat umum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, serta donor lingkungan — untuk bergabung dalam upaya perlindungan Raja Ampat. Perlindungan kawasan ini bukan hanya soal lokal, tetapi warisan biodiversitas yang penting bagi dunia.


Penutup: FKPPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara proaktif. Kami akan mempublikasikan hasil kajian lapangan, data citizen science, dan perkembangan hukum secara berkala. Raja Ampat adalah hak publik global bukan lahan uji untuk eksperimen ekstraksi yang mengabaikan masa depan lingkungan dan budaya lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *