Beranda / OPINI / Dosen Gugat Negara Demi Upah Minimum

Dosen Gugat Negara Demi Upah Minimum

Jakarta, fkppai.id — Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 272/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan satu hal yang sangat mendasar: ketiadaan jaminan upah minimum bagi dosen dan guru di Indonesia.

Para pemohon menilai Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen hanya memuat frasa normatif bahwa penghasilan dosen harus menjamin pemenuhan kebutuhan hidup minimum, tanpa disertai ukuran, parameter, atau rujukan yang mengikat. Kekosongan norma ini, menurut mereka, telah membuka ruang praktik pembayaran upah dosen di bawah upah minimum regional yang berlangsung secara sistematis dan berkepanjangan.

Dalam persidangan pendahuluan, para dosen pemohon memaparkan fakta gaji yang mereka terima saat ini dan membandingkannya dengan upah minimum wilayah setempat. Selisihnya dinilai mencerminkan ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan tinggi, di mana tuntutan profesional terus meningkat, tetapi jaminan kesejahteraan dasar justru diabaikan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI), Alam Slamet Barkah, yang akrab disapa Alam, menyebut gugatan ini sebagai cermin persoalan kemanusiaan yang lebih luas dalam tata kelola pendidikan nasional.

“Ini bukan soal angka semata, ini soal martabat manusia. Ketika seorang pendidik harus menggugat negara hanya untuk memastikan upahnya tidak berada di bawah standar hidup minimum, di situlah kita harus berhenti dan bertanya: ada yang salah dalam cara kita memperlakukan kemanusiaan,” ujar Alam dalam keterangannya.

Menurutnya, negara kerap menempatkan pendidikan sebagai simbol kemajuan peradaban, tetapi abai pada kondisi riil para penggeraknya. Dosen dituntut menghasilkan riset, publikasi internasional, pengabdian masyarakat, dan capaian akreditasi, namun pada saat yang sama dipaksa bertahan hidup dalam sistem upah yang tidak memenuhi standar minimum.

“Tidak ada pendidikan yang bermartabat jika pengajarnya hidup dalam ketidakpastian. Kita tidak bisa terus berbicara tentang kampus kelas dunia sambil menormalisasi dosen yang digaji di bawah UMR. Itu bukan penghematan, itu pengabaian,” tegasnya.

Secara sosial, kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Dosen yang harus mencari penghasilan tambahan di luar kampus berpotensi kehilangan ruang untuk riset, pengembangan keilmuan, dan pendampingan mahasiswa. Akibatnya, mahasiswa dan generasi muda menjadi pihak yang menanggung dampak jangka panjang dari kebijakan yang tidak berperspektif kemanusiaan.

Alam menambahkan bahwa perkara ini seharusnya tidak dilihat semata sebagai sengketa hukum, melainkan sebagai alarm moral bagi negara. “Jika pendidik saja tidak dijamin hidup layak, maka yang sedang kita bangun bukan masa depan, melainkan siklus ketimpangan yang diwariskan,” katanya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini pada tahapan berikutnya. Apa pun putusan yang dihasilkan, gugatan ini telah membuka diskusi publik yang lebih luas mengenai keadilan hubungan kerja, martabat profesi pendidik, dan arah kebijakan pendidikan nasional ke depan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *