Jakarta, 6 September 2025 – Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) menyampaikan kritik keras terhadap pengelolaan dana aksi publik lingkungan hidup nasional yang dinilai belum transparan, tidak inklusif, dan berpotensi tidak berdampak nyata bagi lingkungan.
Meskipun pemerintah melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) telah mengelola ratusan miliar rupiah termasuk dukungan internasional dari Green Climate Fund (GCF) namun hingga kini publik masih kesulitan mendapatkan informasi detail mengenai penerima dana, jumlah alokasi, serta capaian program.
Ketidaksesuaian Antara Dana dan Realita
FKPPAI menyoroti adanya kesenjangan besar antara kebutuhan lapangan dan volume dana yang tersedia. Krisis lingkungan nasional, mulai dari deforestasi, pencemaran sungai, hingga pengelolaan sampah, membutuhkan pembiayaan berkelanjutan. Namun pendanaan yang ada masih terbatas, rumit, dan tidak mudah diakses komunitas lokal.
“Target nasional pengelolaan sampah 50% pada 2025 baru tercapai sekitar 39%. Sementara itu, penurunan emisi karbon 31,89% pada 2030 belum memiliki langkah implementasi yang jelas. Anggaran jalan sendiri, target jalan sendiri. Ini situasi yang tidak sehat,” demikian salah satu pernyataan resmi FKPPAI.
Sentralisasi dan Birokrasi
FKPPAI menilai tata kelola dana terlalu tersentral di pemerintah pusat dan lembaga perantara besar. Kelompok masyarakat sipil, komunitas adat, dan organisasi akar rumput yang justru menjadi garda terdepan perlindungan hutan dan sumber daya alam, sering tidak terjangkau oleh mekanisme distribusi dana.
Birokrasi panjang dan berbelit membuat komunitas kecil kesulitan mengajukan proposal. Akibatnya, dana justru lebih banyak mengalir ke lembaga formal yang belum tentu bekerja langsung di lapangan.
Kritik dari FKPPAI
Dedi Purwanto, M.Pd, Kepala Divisi Lingkungan Hidup FKPPAI sekaligus anggota IMAPALA UHAMKA JAKARTA, menyampaikan kritik keras:
“Kami menilai tata kelola dana lingkungan masih jauh dari prinsip transparansi dan keadilan. Komunitas pecinta alam, masyarakat adat, dan kelompok lokal yang selama ini menjadi garda terdepan justru paling sedikit mendapatkan akses. Pemerintah harus membuka data penyaluran dana secara publik, menyederhanakan mekanisme birokrasi, dan melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan. Tanpa itu, dana besar hanya akan menjadi angka di atas kertas, tanpa dampak nyata bagi bumi dan generasi mendatang.”

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa aksi publik harus ditempatkan sebagai prioritas utama:
“FKPPAI menegaskan bahwa aksi publik edukasi, kampanye lingkungan, dan penguatan komunitas harus dipandang sebagai prioritas pendanaan. Lingkungan bukan hanya soal proyek teknis, tetapi soal perubahan perilaku masyarakat yang hanya bisa dicapai melalui keterlibatan publik yang luas.”
Seruan FKPPAI
Dalam pernyataannya, FKPPAI mendesak pemerintah untuk:
- Membuka dashboard keterbukaan dana lingkungan yang bisa diakses publik.
- Menjamin akses adil bagi komunitas lokal, masyarakat adat, dan organisasi akar rumput.
- Membentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi.
- Mengurangi ketergantungan pada donor internasional dan memperkuat sumber pembiayaan domestik (misalnya pajak karbon, green bond, dan CSR wajib).
- Menyinkronkan alokasi dana dengan target nasional pengelolaan sampah dan mitigasi iklim.
FKPPAI menegaskan, tanpa transparansi, keadilan akses, dan keterlibatan publik, dana aksi lingkungan hanya akan menjadi instrumen administratif semata. Sementara di lapangan, kerusakan hutan, pencemaran laut, dan krisis iklim terus berjalan tanpa solusi nyata.
FKPPAI mengajak semua elemen masyarakat untuk terus mengawasi, mengkritisi, sekaligus mendorong agar dana lingkungan benar-benar menjadi instrumen penyelamatan bumi, bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah.
📞 Kontak Media:
Sekretariat Nasional FKPPAI
Email: mediapartnership@fkppai.id | WA: +62 853 11699 678










