Beranda / HUMANIORA / FKPPAI Jaktim Ultimatum Kapolres Terkait Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Jayabaya

FKPPAI Jaktim Ultimatum Kapolres Terkait Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Jayabaya

Jakarta Timur, fkppai.id — Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) Jakarta Timur bersama unsur aliansi mahasiswa dan pemuda lain di Jakarta Timur menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Jayabaya, Muh. Adriansyah, yang terjadi pada 17 November 2025.

FKPPAI menilai bahwa peristiwa tersebut tidak hanya merupakan tindak kriminal, tetapi juga telah mencederai rasa aman serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Hingga saat ini, belum terdapat langkah konkret dan transparan dari Polres Metro Jakarta Timur dalam mengungkap, menangkap, dan memproses pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku.

Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan, FKPPAI menegaskan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1). Lambannya proses hukum justru menimbulkan kegelisahan sosial, memperbesar jurang ketidakpercayaan publik, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Jakarta Timur.

Ketua-ketua organisasi yang tergabung dalam aliansi juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, termasuk di tingkat penyidik dan Kasat Reskrim. Tindakan ini dipandang mencoreng marwah institusi kepolisian yang seharusnya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 dan Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Tuntutan FKPPAI Jakarta Timur dan Aliansi Mahasiswa/Pemuda:

  1. Mendesak Kapolres Metro Jakarta Timur segera menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Jayabaya.
  2. Mendesak pencopotan Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim serta penyidik terkait yang dinilai tidak profesional dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/4305/XI/112025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
  3. Menuntut transparansi penuh serta kepastian hukum bagi korban Muh. Adriansyah.
  4. Memberikan tenggat waktu tiga kali 24 jam kepada Kapolres Metro Jaktim untuk menangkap para pelaku. Bila tidak dipenuhi, aliansi mendesak Kapolres Metro Jakarta Timur mundur dari jabatannya sebagai bentuk akuntabilitas moral dan institusional.

FKPPAI Jakarta Timur menegaskan, tuntutan ini bukan untuk melemahkan aparat kepolisian, tetapi justru untuk mengembalikan integritas hukum, kepercayaan publik, serta kehormatan institusi. Proses pengawalan akan terus dilakukan secara konstitusional, terbuka, dan berkelanjutan sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas perwakilan lapangan, Sardianto, dalam penyampaian sikap hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *