Beranda / OPINI / FKPPAI Soroti Klaim Menhut: 8,4 Juta Hektare Perhutanan Sosial Belum Menjawab Tantangan di Lapangan

FKPPAI Soroti Klaim Menhut: 8,4 Juta Hektare Perhutanan Sosial Belum Menjawab Tantangan di Lapangan

Jakarta, 11 September 2025 – Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) menanggapi klaim Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan telah membagikan 8,4 juta hektare lahan perhutanan sosial kepada masyarakat melalui 11.065 Surat Keputusan (SK) dengan penerima manfaat sekitar 1,4 juta Kepala Keluarga (KK).

FKPPAI menilai, capaian tersebut memang patut diapresiasi dari sisi angka, namun masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikritisi agar program perhutanan sosial benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.


Kritik dan Catatan Penting

1. Kuantitas vs Kualitas

Pemerintah mengedepankan angka luasan 8,4 juta hektare, namun yang lebih penting adalah kualitas pengelolaan. FKPPAI mencatat masih banyak Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang belum produktif. Tanpa dukungan nyata berupa pendampingan teknis, akses pasar, dan sarana produksi, masyarakat hanya memegang izin tanpa kemampuan mengelola secara berkelanjutan.

2. Distribusi Wilayah yang Belum Merata

Perlu ditelusuri lebih jauh di mana saja lahan perhutanan sosial itu dibagikan. Apakah masyarakat adat di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi benar-benar mendapatkan porsi yang adil? Ada indikasi bahwa distribusi lebih banyak terkonsentrasi di wilayah dengan akses politik dan infrastruktur yang lebih baik, sementara kelompok rentan justru tertinggal.

3. Akses Modal dan Pendampingan yang Lemah

SK perhutanan sosial tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan jika masyarakat tidak mendapat akses perbankan, modal usaha, dan pelatihan berkelanjutan. Banyak kelompok kesulitan mengakses kredit, bahkan untuk sekadar membeli bibit atau mengolah hasil hutan. Tanpa ekosistem dukungan, perhutanan sosial berpotensi berhenti di atas kertas.

4. Konflik Agraria dan Tumpang Tindih Izin

FKPPAI menyoroti potensi tumpang tindih lahan antara perhutanan sosial dengan izin tambang, perkebunan sawit, maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Jika tidak diantisipasi, konflik agraria akan terus terjadi, dan masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

5. Aspek Ekologi Belum Terjamin

Klaim bahwa perhutanan sosial menjaga keseimbangan ekologi masih perlu diverifikasi di lapangan. Ada risiko bahwa lahan perhutanan sosial digunakan untuk tanaman komoditas yang justru mengurangi tutupan hutan dan menimbulkan degradasi baru. Tanpa mekanisme pengawasan ketat, program ini bisa menjadi pintu masuk legalisasi deforestasi.

6. Minimnya Transparansi dan Monitoring

Hingga kini, data terbuka tentang lokasi perhutanan sosial, nama kelompok penerima, dan capaian usaha mereka masih terbatas. Transparansi sangat penting untuk mencegah manipulasi data, pencitraan politik, dan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap publik.


Sikap FKPPAI

FKPPAI menegaskan bahwa perhutanan sosial adalah instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan kelestarian hutan. Namun, keberhasilan program ini tidak bisa hanya diukur dari angka luasan dan jumlah SK.

Yang lebih penting adalah:

  • Pendampingan berkelanjutan kepada kelompok penerima manfaat.
  • Penguatan kapasitas kelembagaan KUPS agar mampu mandiri.
  • Akses nyata ke modal, pasar, dan teknologi.
  • Pencegahan konflik agraria melalui tata kelola izin yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.
  • Transparansi data agar publik bisa ikut mengawasi.

Pernyataan Penutup

“Perhutanan sosial bukan sekadar membagikan hektare demi hektare lahan, melainkan soal bagaimana lahan itu benar-benar menjadi sumber hidup bagi masyarakat dan benteng terakhir hutan Indonesia. Tanpa komitmen pendampingan, pengawasan, dan keberpihakan pada rakyat kecil, program ini berisiko hanya menjadi angka di atas kertas,” tegas Alam Slamet Barkah, Ketua Umum FKPPAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *